Menerima pelaporan Gratifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal gratifikasi diterima.
Memberi uang atau barang "Tanda Terimakasih" kepada Pegawai Negri/Penyelenggara Negara termasuk gratifikasi.
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. (UU No. 20 Tahun 2001)
Sanksi Bagi Penerima: Pidana denda Rp 200.000.000,- - 1.000.000.000,- Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 Tahun
Sanksi Bagi Pemberi: Pidana denda Rp 150.000.000,- Pidana Penjara 3 Tahun
Pasal 12C ayat 1 UU No. 31/1999 jo UU 20/2001
"Sanksi tidak berlaku bagi penerima apabila penerima melaporkan tindakan gratifikasi ke KPK selama 30 hari dari gratifikasi diterima."