LAPOR UPG

Menerima pelaporan Gratifikasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal gratifikasi diterima.

Tahukah Kamu?

Memberi uang atau barang "Tanda Terimakasih" kepada Pegawai Negri/Penyelenggara Negara termasuk gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. (UU No. 20 Tahun 2001)

Sanksi bagi Penerima dan Pemberi Gratifikasi


Sanksi Bagi Penerima: Pidana denda Rp 200.000.000,- - 1.000.000.000,- Pidana penjara seumur hidup atau 4-20 Tahun

Sanksi Bagi Pemberi: Pidana denda Rp 150.000.000,- Pidana Penjara 3 Tahun


Pasal 12C ayat 1 UU No. 31/1999 jo UU 20/2001

"Sanksi tidak berlaku bagi penerima apabila penerima melaporkan tindakan gratifikasi ke KPK selama 30 hari dari gratifikasi diterima."

Gratifikasi yang wajib dilaporkan

  1. Terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat diluar penerimaan yang sah.
  2. Terkait dengan tugas penyusunan anggaran diluar penerimaan yang sah.
  3. Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi diluar penerimaan yang sah
  4. Dalam Proses penerimaan / promosi / mutasi pegawai.
  5. Sebagai ungkapan terimakasih sebelum, selama atau setelah pengadaan barang dan jasa.
  6. Dan lain sebagainya.

Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

  1. Pemberian keluarga sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana atau investasi.
  3. Penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  4. Terkait musibah atau bencana paling banyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  5. Sesama pegawai pada pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (Tidak berbentuk uang) paling Banyak Rp 300.000,- dengan total pemberian Rp 1.000.000,- dalam 1 th dari pemberi yang sama.
  6. Dan lain sebagainya.